Dishub Batanghari Targetkan Retribusi Terminal Rp 90 Juta per Bulan

Dishub Batanghari
Dishub Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari Targetkan pendapatan retribusi terminal Rp 90 juta per bulan. Target ini, merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari pada Tahun 2021.

Pihak Dishub Batanghari juga menargetkan untuk menyubang PAD sebesar Rp 1,25 miliar rupiah. Total PAD tersebut, bersumber dari retribusi terminal dan parker. Peningkatan PAD tersebut dilakukan karena pada Tahun 2020 lalu, Dishub batanghari berhasil melampui terget capaian yang diberikan oleh Badan Keuangan Daerah.

“Iya, untuk tahun ini kita optimis dapat melampaui terget yang diberikan kepada kita. karena tahun 2020 lalu kita berhasil melampui terget dari Badan Keuangan sebesar Rp. 679 juta, capaian kita sebesar Rp. 701 juta, jika dipersenkan sebesar 103 persen,” ungkap Kabid Penataan Lalu Lintas dan Terminal Dishub Batanghari, Dwi Wasto, Rabu (3/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Dwi, pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi terminal dalam satu hari sebesar Rp. 3 juta rupiah, sebagai langkah untuk memenuhi target pendapatan dari Retribusi terminal yang diberikan oleh Badan Keuangan Daerah kepada Dishub Batanghari.

“Untuk mensiasatinya, kita bagi regu jaga dalam dua group. dua group jaga tersebut ter bagi dalam dua sip selama 12 jam, satu group berhsil menyetorkan uang retibusi dalam satu hari lebih kurang sebesar Rp.1,5 juta,” tuturnya.
Dilanjutkan Dwi, jika dikalkulasikan dalam satu bulan Dsihub Batanghari berhasil mendapatkan retribuysi dari terminal sebesar lebih kurang Rp.90 juta rupiah.

“Untuk awal tahun ini, bulan Januari sampai febuari jika ditotalkan Dishub Batanghari mendapatkan retribusi lebih kurang sebesar Rp. 200 juta rupiah,” katanya. (riz)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Varian Baru Korona B117 Masuk Indonesia, Kasus Pertama di Karawang

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : DPRD Kota Sungai Penuh Usulkan Pemberhentian Walikota AJB

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kemenag Jambi Peringatkan Jangan Ada Korupsi di Madrasah

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tiga Tersangka Kasus PETI di Merangin, Diserahkan Ke JPU

Pos terkait