Jambiseru.com – Ada saja modus curanmor dalam menjalankan aksinya. Seperti yang dilakukan, Zulfikar (33), warga Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Modusnya pura-pura pinjam motor untuk beli nasi, ternyata motor temannya dijualnya.
Akibat aksinya tersebut, Zulfikar terpaksa ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Jambi selatan. Ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/2/2021) lalu.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : DPC Demokrat Sarolangun Dukung DPP Pecat Kader Penghianat
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Alfian menjelaskan, jika tersangka diamankan oleh Satreskrim Polsek Jambi Selatan Polresta Jambi setelah menerima laporan dari korban. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Tersangka di tangkap oleh Tim Macan Jamsel yang dipimpin langsung Kanit Reskrim,” jelas AKP Alfian kepada awak media di Mapolsek Jambi Selatan, Senin(1/3/2021).
AKP Alfian kemudian mengungkap modus yang digunakan tersangka berdasarkan rekaman cctv dan laporan korban. Disebutkannya, jika tersangka merupakan mantan karyawan perusahaan tempat korban bekerja. Pelaku adalah teman korban.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (4/2/2021) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku saat itu sedang berada di area gudang PT Cipta, jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Menurut korban, tersangka melihat kunci yang masih tersangkut pada kontak motor miliknya. Kemudian dia pura-pura meminjam untuk beli nasi bungkus.
“Tersangka meminjam SPM tersebut kepada pekerja yang ada di gudang. Alasannya mau beli nasi, tapi pekerja hanya diam dan kemudian tersangka langsung menghidupkan SPM tersebut lalu pergi meninggalkan gudang,” terang Alfian.
Pelaku mengungkapkan, jika motor temannya yang ia curi tersebut, kemudian ia jual. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta. Ia mengaku jika uang dari hasil penjualan motor tersebut digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, karena ia sudah berhenti bekerja.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Heboh! Pesta Seks Pelajar di Balai Desa, Siswi SMP Jadi Inisiator
“Saya jual dengan harga tiga juta, untuk kebutuhan sehari-hari. karna untuk kebutuhan hidup tak ada kerjaan,” ungkapnya.
Diketahui kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 5 juta dan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(cr01)