Pelaku Pencurian Mobil di Jambi, Gunakan Kunci Cadangan
Jambi – Kedua pelaku pencurian mobil Daihatsu Terios, tahun 2019, dengan nomor polisi (Nopol) BH 1026 NN, harus menanggung sakit di kaki mereka. Sebab polisi terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas, lantaran mereka mencoba lari.
Kedua pelaku pencurian mobil yang berhasil ditangkap tersebut yaitu, M dan J. Keduanya ditangkap di Kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Baca Juga : PDAM Batanghari Gratiskan Pembayaran Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan pemilik mobil. Diketahui juga, kunci cadangan tersebut sudah lima bulan yang lalu hilang.
Kapolsek Kota Baru, AkP Afrito Marbaro Macan, mengatakan, Reskrim Polsek Kota Baru yang di backup tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan, telah berhasil mengamakan dua orang pelaku pencuri mobil, di wilayah Sungai Lilin, Sumatera Selatan, pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 16.30 wib.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah ke Sungai Lilin, kita kordinasi dengan Polsek Sungai Lilin. sekira pukul 16.30 Wib, kita langsung amankan pelaku saat sedang mengendarai mobil curiannya,” kata Afrito, Sabtu (11/4/2020).
Afrito menambahkan, kedua pelaku dengan inisial M dan J, saat mau diamankan melakukan perlawan. Sehingga petugas terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
“Saat mau diamankan, kedua pelaku M dan J warga Sumatera Selatan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Afrito juga menyebutkan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan milik korban, yang diterima dari temannya beberapa waktu lalu yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Baca Juga : PDAM Batanghari Gratiskan Pembayaran Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
“Mereka ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan milik korban yang didapat dari temannya, yang saat ini masi DPO,” tutupnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (yog)
 













