Kasus OTT KPK, Asiang Cs Disidang Awal Oktober di Jambi

asiang
Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Joe Afandy Yoesman alias Asiang. Foto: Istimewa

JAMBISERU.COM, Jambi – Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Joe Afandy Yoesman alias Asiang, yang tiba di Jambi Rabu (25/9/2019), akan disidang di Pengadilan Tipikor Jambi awal Oktober 2019 ini.

BACA JUGA: Pengacara: Pelapor Dandhy Laksono Diduga Anggota Polisi Berpangkat Bripda

Asiang tiba di Bandara Sultan Thaha menggunakan pesawat Citylink sekitae pukul 12.00 Wib. Ia dikawal tim Jaksa KPK dan Intelejen Kejati Jambi.

Bacaan Lainnya

“Asiang memang tiba kemarin, Rabu (25/9/2019),” ujar Humas Kejati, Lexi.

Asiang merupakan rekanan Pemprov Jambi yang terlibat dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018.

Informasi didapat, sidang perdana Asiang Cs akan digelar pada Kamis (03/10/2019). Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang memimpin persidangan langsung Ketua Majelis yaitu Viktor Togi Rumahorbo, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

“Sidang yang digelar itu pada Kamis (03/10/2019) langsung dipimpin oleh Wakil Ketua PN jambi, Viktor Togi Rumahorbo dan didampingi Hakim anggota Sri Tuti Wulansari dan Adly,” ujad pegawai PN Jambi yang tak mau menyebutkan namanya.

Selain Asiang, ada 12 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ikut serta menjadi tersangka.

BACA JUGA: Soal Mahasiswa Tewas, Wiranto: Jangan Terpancing, Polisi Tak Ada Maksud Membunuh

Sementara sejumlah mantan anggota dewan lainnya seperti Efendi Hatta Supaedi Nuzain, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi dan Gusrizal, sudah ditahan KPK namun belum dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi.(cr1)

Pos terkait