JAMBISERU.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menahan P (51), pelaku praktik bagi-bagi sembako dan tiang listrik yang menyeret calon gubernur Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Pelaku P awalnya dilaporkan karena dengan vulgar mengekpose kegiatan bagi-bagi sembako dan tiang listrik tersebut kepada masayarakat melalui media sosial. Meski berdalih kegiatan bagi-bagi itu adalah aktifitas sosial kemasyarakatan, namun P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan cagub Fachrori Umar – Sayfril Nursal.
“Ditahan, sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata sumber tersebut kepada Inilah Jambi 28 November 2020.