“Ancaman pidana di atas lima tahun,” kata Argo di Polda Metro Jaya, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (22/7/2019).
Argo menambahkan, Nunung bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Nunung dan Hery diringkus di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. (ndy)
![83153-nunung Komedian Nunung saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). [Yuliani/Suara.com]](https://www.jambiseru.com/wp-content/uploads/2019/07/83153-nunung.jpg)










