Kejari Batanghari Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 453 Juta

Kejari
Kejari Batanghari kembalikan kerugian negara sebesar Rp 453 Juta. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan pengembalian uang kerugian negara kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pengembalian tersebut dilakukan oleh Kejari Batanghari pada acara puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59.

Kajari Batanghari, Mia Banulita, saat konferensi pers mengatakan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini ada dua kasus tindakan pidana korupsi.

“Yang pertama kasus dugaan penyimpangan Proyek Dana Desa di Desa Sengkati Mudo dan yang ke dua kasus penyimpangan dana desa dengan pola kemitraan antara Pemerintah Desa Rantau Kkapas Tuo dengan PT WKS,” kata Kajari Batanghari Mia Banulita, Senin (22/7/2019).

Dijelaskan Mia, untuk penyimpangan pengerjaan proyek drainase yang menggunakan dana desa di Desa Sengkati Mudo sebesar Rp 453.467.700 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat penyimpangan pengurangan volume pada pelaksanaan proyek tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian sebesar Rp 23.334.925 juta dalam pelaksanaan proyek tersebut,” terangnya.

Pos terkait