Kejari Batanghari Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 453 Juta

Kejari
Kejari Batanghari kembalikan kerugian negara sebesar Rp 453 Juta. Foto: Rizki/Jambiseru.com

Untuk kasus ke dua, lanjut Mia, kasus korupsi yang telah disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi terkait penyimpangan Dana Pendapatan Desa Rantau Kapas Tuo dengan sistem kemitraan dengan PT WKS sebesar Rp 193.300.000 juta.

“Total uang yang dikembalikan ke Kas Daerah hari ini sebesar Rp 453.467.700 juta rupiah ke Pemerintah Daerah melalui Inspektur Batanghari sebagai perwakilan,” ujarnya.

Selain pengembalian kerugian negara dalam acara puncak Hari Bhakti Adhyaksa tersebut Kejari Batanghari juga melaksanakan Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 dan pemberian penghargaan Satya Lencana Karya 10 tahun yang di tanda tangani oleh presiden RI Joko Widodo.

“Penghargaan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait