Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui

sandy-tumiwa
Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

JAMBISERU.COM – Sidang putusan kasus napza yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/10/2019). Dalam sidang ini, Sandy divonis empat tahun penjara.

BACA JUGA: Hasil Negatif, Vicky Nitinegoro Dipastikan Bebas Sore Ini

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara,” kata hakim saat bacakan putusan dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Bacaan Lainnya

Hakim dalam putusannya menyatakan Sandy Tumiwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan napza.

Adapun hal yang memberatkan Sandy salah satunya karena dia sebagai publik figur yang seharunya berikan teladan baik kepada masyarakat. Sementara hal meringankan, Sandy bersikap sopan selama persidangan.

Vonis yang diterima Sandy Tumiwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Jaksa waktu itu menilai Sandy melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 Vs China

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong. (put)

Pos terkait