Dua Oknum ASN Bungo Diciduk Bawa Sabu
Jambi Seru, Bungo – Dua oknum Aparatul Sipil Nergara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Bungo, ditangkap Sat Narkoba Polres Bungo, pada Kamis (13/02/2020).
Pasalnya, dua oknum ASN inisial ES (37) warga Sungai Bunjai, Kecamatan Bathin III, dan NO (36) warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, memakai narkotika jenis narkotika.
Baca Juga : Kuahnya Aja Bikin Selera Apalagi Rasanya, Ini Resep Cumi Isi Tahu
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono, melalui Paur Humas, IPTU M Nur, mengatakan, penangkapan itu di Kelurahan Tanjung Gedang.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari warga dua oknum ASN tersebut sedang membawa paket sabu siap untuk dikonsumsi.
“Kedua oknum ASN ini memang sudah dibuntuti oleh petugas napza, karena mereka berdua ini sering memakai napza jenis sabu. Saat itu juga petugas menggeledah kedunya dan menemukan narkotika jenis sabu,” kata M Nur dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.
Dikatakan, adapun barang bukti satu lembar uang Rp 1.000 yang digulung berisikan satu buah plastik klip kecil isi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Berharap Magis Messi di Camp Nou, Ini Prediksi Barcelona Vs Getafe
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup M Nur. (put)