Emosi serta diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, A mengeluarkan senpi jenis Seecamp LWS kaliber 32 dan menembakkan peluru ke arah tembok.
Beruntung, pemandu lagu inisial F berhasil keluar dari ruang karaoke. Sedangkan rekannya sesama pemandu, berinisial M hanya terdiam di dalam ruangan.
Belakangan diketahui, senpi yang dimiliki terduga pelaku mengantongi surat izin resmi Mabes Polri Nomor BUKU PAS : BPSA/KPR-38/VIII/2019 dan berlaku hingga 2020.
Senpi bernomor JW4399 itu diperuntukkan untuk beladiri sesuai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan Nomor : IKHSA/4140/VIII/2019.
BACA JUGA: Baru Bertemu, Luis Milla Sudah Dapat Peringatan dari PSSI
Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa benar terjadi. Ia menuturkan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
“Masih dilakukan penyelidikan oleh reskrim,” kata dia. (put)