Kakek Asal Padang Tega Rudapaksa Bocah 12 Tahun

Ilustrasi rudapaksa 2021
Ilustrasi rudapaksa 2021

Tak hanya sekali,kata Rico, perbuatan itu dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait