Suap RAPBD Jambi, Ini Uang yang Diterima El Helwi Cs

Suasana Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Suasana Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Suap RAPBD Jambi, Ini Uang yang Diterima El Helwi Cs

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang perdana tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019; El Helwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, terdakwa kasus RAPBD Provinsi Jambi, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (5/12/2019). Agenda, pembacaan dakwaan.

BACA JUGAJual Lahan Palsu, Buronan Dua Tahun Ditangkap

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim yaitu, Morilam Purba SH MH, hakim anggota Adli dan Hiashinta, terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Febby Dwiandos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa beberapa kali menerima hadia berupa uang secara bertahap,” ungkap Feby di persidangan.

Diungkap Feby, masing-masing terdakwa menerima uang suap senilai ratusan juta rupiah. Rinciannya, Sufadi Nurzain menerima Rp 500 juta, El Helwi Rp 950 juta dan Gusrizal Rp 440 juta.

Karena itu, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 12 huruf a jo pasal 18 undang-undang RiI nomor 31 tahun 1999 tentang tindang pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke l-1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup JPU.

BACA JUGAAl Haris: Wajar Kalau di Mana Ada Umat, di Situ Ada…

Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua mengambil alih persidangan dan mengatakan, “sidang dilanjutkan pada tanggal 12 Desember 2019 dengan agenda keterangan saksi,” tutup hakim sambil mengetok palu 3 kali. (yog)

Pos terkait