Modus Ngaku Polisi, Empat Perampok Toke Getah di Batanghari Dibekuk

rampok
Empat pelaku diamankan di Mapolres Batangahri. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Kepolisian Sektor Batin XXIV bersama tim Buru Sergap (Buser) Polres Batanghari berhasil membekuk empat tersangka perampok toke getah di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari pada hari Kamis (10/10/2019) siang lalu.

BACA JUGA: Terungkap! Mayat Tanpa Busana di Kumpeh Ulu Alami Gangguan Jiwa

Keempat pelaku tersebut bernama Maulidi (41) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muara Tara Provinsi Sumatera Selatan, Rahman (46) warga Desa Bukit Senang Kecamatan Karimun Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Ari Anggara (32) warga Desa Rantau Gedang Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muara Tara, Sumsel dan Supriyanto (34) warga RT 03 Desa Sungai Baung, Kecamatan Musirawas, Kabupaten Muara Tara, Sumsel.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, mengatakan, setelah melakukan pengembangan akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku di wilayah Sarolangun.

polres batanghari
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso saat gelar perkara. Foto: Rizki/Jambiseru.com

“Iya, tersangka berhasil kita amankan di salah satu desa di wilayah tersebut pada hari Jum’at (11/10/2019) kemarin,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso, Sabtu (12/10/2019).

Dilanjutkan Santoso, modus yang dipakai oleh tersangka perampokan dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Polres Batanghari yang sedang melakukan razia napza di wilayah tersebut dan memiliki peran masing-masing, seperti menjadi otak pelaku dan eksekutor dalam menjalankan aksinya.

“Untuk otak pelaku perampokan bernama Supriyanto sebagai tukang gambar, Ari Anggara sebagai supir memakai pakaian polisi, Maulidia dan Rahman Fendi sebagai eksekutor yang mengaku anggota Buser Polres Batanghari,” tuturnya.

BACA JUGA: Terciduk Berzina di Kamar Hotel, Janda Muda dan Seorang Berondong Diamankan

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 Tahun penjara.(riz)

Pos terkait