“Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.
BACA JUGA : Padamkan Lahan, Petugas Manggala Agni Muarabulian Tewas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di Mapolsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ndy)