Resmi Tahun 2021 BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik, Segini Besarnya

Daftar Calon Direksi BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ist)

Jambiseru.com – Akhirnya pihak BPJS Kesehatan memastikan iuran untuk peserta kelas 3 mengalami kenaikan pada tahun 2021 nanti. Kenaikan ini terjadi, akibat pemerintah melakukan pengurangan besaran subsidi.

Dikatakan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, adanya kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021, mengacu pada Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan adanya perpres tersebut, maka besaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat mengalami kenaikan. Jika biasanya peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sebesar Rp 25.500 perbulan, maka akibat pengurangan subsidi dari pemerintah besar iuran naik menjadi Rp 35.000.

Bacaan Lainnya

Ratna menjelaskan, besaran iuran untuk kelas 3 sebenarnya masih sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp 42.000 per bulan. Hanya saja, akibat adanya pengurangan subsidi dari pemerintah, yaitu dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000, maka besaran iuran yang ditanggung peserta mengalami kenaikan.

“Peserta kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Bagaimana di 2021, dengan iuran Rp 42.000, peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah membayar Rp 7.000,” ujar Ratna dalam virtual conference BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan itu juga menjelaskan, subsidi yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3, tak sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah daerah akan turut diminta menanggung subsidi tersebut.

Rinciannya, dari besaran subsidi Rp 7.000, pemerintah pusat hanya menanggung sebesar Rp 4.200. Sementara pemerintah daerah akan membayar sisanya, yaitu sebesar Rp 2.800 per orang.

Ratna menyebutkan, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Karena selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah.

“Tujuan penyesuaian iuran ini adalah menjamin sustainability program JKN yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat. Sehingga perhatian atas manfaat maupun kecukupan pendanaan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat,” pungkas Ratna. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait