Anggota Terjerat Pencabulan, Polda Kalbar Beri Sanksi Berat

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi. (Ist)

Jambi Seru – Kapolda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan oknum polisi bernisial AD yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di wilayah Polres Kayong Utara, akan diberikan sanksi berat, karena dinilai memalukan dan mencoreng nama institusi.

BACA JUGA : Niat Jenguk Teman yang Sakit, Dua Remaja Ini Malah Mesum di…

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat memalukan, sehingga akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hingga tuntas,” kata dia di Pontianak, Jumat (3/5/2019).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut AD saat ini sudah diamankan di sel Polda Kalbar dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Siapapun akan kami proses, apalagi ini seorang polisi yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa,” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan apabila oknum polisi tersebut memang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak lebih berat. Yakni, sanksi disiplin, kode etik, dan pidana umum.

Kabid Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Donny Charles Go menambahkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu.

“Polda Kalbar akan menangani secara serius kasus tersebut, dan tidak hanya diancam hukum pidana, tetapi kode etik juga,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, dari Januari hingga akhir April 2019, telah menangani sembilan kasus kekerasan wikwikual dengan korbannya anak-anak.

“Kami hingga saat ini sudah menangani sebanyak sembilan kasus dan ditambah dengan satu kasus yang baru-baru ini terjadi oleh pelaku oknum seorang PNS di lingkungan Provinsi Kalbar,” kata Komisioner KPPAID Kalbar, Alik Rosyad.

Dikatakannya, kasus kekerasan wikwikual terhadap anak dari tahun ke tahun cukup tinggi. Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, dengan 10 kasus pada 2017. Selain itu, ada Kabupaten Ketapang dengan dua kasus; Kayong Utara satu kasus, dan Sanggau sebanyak satu kasus.

Pada 2018, jumlah kejadian menurun menjadi 11 kasus. Tahun ini, sudah ada sembilan kasus.

BACA JUGAGeger! Oknum Polisi Berpangkat Ipda Perkosa Gadis Usia 13 Tahun

“Meskipun mengalami penurunan kasus, namun tetap saja tren kekerasan wikwikual terhadap anak di Kota Pontianak kasusnya masih tertinggi, kemudian diikuti Kabupaten Kayong Utara sebanyak empat kasus, serta kabupaten Mempawah sebanyak satu kasus,” katanya. (ndy)

Pos terkait