Oknum Polisi Tipu Guru Hingga Rp 180 Juta

Oknum Polisi Tipu Guru
Foto istemawa. (Ist)

Vonis yang dijatuhkan lebih lebih ringan dari tuntutan JPU Maulita Sari, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Peristiwa berawal saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) Rp 180 juta pada 25 Juni 2015, untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.

Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.

Setelah beberapa bulan, korban menagih kembali. Namun terdakwa meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.

Pos terkait