Jambi Seru – Polri akhirnya perpanjang masa tahanan Ferdy Sambo Cs, karena berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akibatnya, masa penahanan Ferdy Sambo, Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kiat Ma’ruf telah ditambahkan oleh Polri.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
“Sudah diperpanjang, 20 hari saja,” kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo. Dilansir dari Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Meski begitu, Andi sendiri tidak ingat secara rinci sejak kapan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mulai diperpanjang.
“Saya nggak inget tanggalnya,” ujarnya.
Di lain sisi, Kejagung kini mengembalikan kembali berkas Ferdy Sambo Cs.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap