Nasabah di Sembilan Bank Ini Dapat Penundaan Angsuran Pinjaman, Ini Syaratnya
Jambiseru.com – Anda merupakan debitur di sembilan bank ini, maka anda bisa menarik sedikit nafas lega. Sebab, bakal ada keringanan hingga penundaan angsuran pinjaman bagi para debiturnya.
Baca Juga : Info Penting : OJK Larang Leasing Tarik Kendaraan Selama Darurat Corona, Ini Aturannya
Berdasarkan pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sembilan Bank tersebut yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha.
“Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020) dilansir cnninonesia.com.
Terpisah, pihak manajemen Bank Mandiri menjelaskan, perseroan memberikan keringanan kepada debitur terdampak virus corona dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan. Namun demikian, bentuk keringanan itu disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur.
Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan
Hal serupa juga disampaikan manajemen BRI dan BNI. Mereka mengimbau debitur menghubungi petugas pemasaran yakni mantri, kepada unit, Relationship Manager (RM), Account Officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat.
Sementara itu, manajemen PaninBank menyatakan keringanan diberikan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Kebijakan didasarkan bokongisa PaninBank sepanjang debitur memenuhi ketentuan.
“Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan profil nasabah terdampak,” tulis manajemen.
PaninBank menuturkan debitur dapat mengajukan keringanan dengan cara menghubungi AO atau staf PaninBank yang selama ini melayani pengajuan kredit tanpa harus datang ke kantor cabang.
Senada, manajemen Bank Permata mengatakan keringanan juga ditawarkan kepada pelaku UMKM dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.
Bank Permata juga menerapkan langkah serupa dengan bank lainnya, yakni keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan dan pembayaran bunga sesuai syarat yang berlaku. Mereka juga mengimbau debitur menghubungi RM dan staff bank tanpa harus datang ke kantor.
“Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya,” papar manajemen Bank Permata.
Sementara, Bank BTPN menyampaikan 4 prioritas debitur yang mendapatkan keringanan kredit.
Pertama, debitur yang terkena dampak langsung virus corona dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Kedua, tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Ketiga, keringanan diberikan maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan atau dalam bentuk lain ditetapkan oleh bank.
Keempat, debitur yang ingin mengajukan keringanan diminta mengunduh formulir melalui lama resmi BTPN.
Kemudian, debitur mengirimkan formulir yang sudah diisi kepada RM masing-masing.
Baca Juga : Darurat Corona, Anda Ditagih Leasing atau Bank? Tunjukkan Video Ini Atau Lapor Polisi
Senada Bank DBS, Bank Index, dan Bank Ganesha juga menyatakan keringanan akan diberikan sesuai kondisi dan jenis usaha nasabah. Keringanan baru disetujui jika terjadi kesepakatan antara debitur dan pihak bank.
“Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi agar melakukan pembayaran kewajiban sesuai tanggal jatuh tempo,” tulis manajemen Bank Index. (tra)