Jambi, Jambiseru.com – Isu yang menyebut Bank Jambi berada di ambang kebangkrutan dinilai tidak berbasis pada parameter kesehatan bank dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik. Kondisi yang terjadi saat ini ditegaskan bukan merupakan krisis kepercayaan (confidence crisis), melainkan gangguan sistem layanan yang bersifat sementara dalam kerangka risiko operasional (operational risk).
Pengamat ekonomi dan perbankan, Laila Farhat, S.E., M.M., menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi bank harus mengacu pada indikator prudensial yang terukur, bukan berdasarkan persepsi jangka pendek akibat disrupsi layanan.
“Gangguan sistem tidak dapat serta-merta diklasifikasikan sebagai krisis kepercayaan, apalagi insolvency. Dalam kerangka manajemen risiko perbankan, ini masuk kategori operational risk, bukan solvency risk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tingkat kesehatan bank secara umum diukur melalui rasio-rasio utama seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) sebagai indikator permodalan, Non-Performing Loan (NPL) sebagai proksi kualitas aset, serta Return on Assets (ROA) yang mencerminkan kinerja profitabilitas.
Selama rasio-rasio tersebut berada dalam threshold yang ditetapkan regulator, maka bank masih berada dalam kondisi sound dan solvent.
Menurut Laila, gangguan layanan digital merupakan fenomena yang lazim dalam industri perbankan modern dan tidak mencerminkan deteriorasi fundamental keuangan bank.
Kasus serupa pernah terjadi pada Bank Nasional yang mengalami disrupsi layanan elektronik yang menghadapi anomali sistem terkait informasi saldo nasabah.
Di tingkat global, institusi keuangan seperti HSBC dan Barclays juga pernah mengalami gangguan infrastruktur IT yang berdampak pada akses layanan nasabah.
“Hal ini menunjukkan bahwa risiko operasional, khususnya pada infrastruktur digital banking, merupakan inherent risk dalam industri perbankan, dan tidak dapat diartikan sebagai indikasi kegagalan finansial,” tegasnya.
Dalam konteks sistem keuangan nasional, stabilitas perbankan juga ditopang oleh peran Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan lender of last resort, serta Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi memiliki dukungan struktural dari pemerintah daerah selaku pemegang saham pengendali, termasuk opsi penguatan permodalan melalui penyertaan modal daerah (PMD).
Laila juga menilai wacana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui bendahara OPD sebagai langkah yang tidak aligned dengan prinsip efisiensi sistem keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan fragmentasi likuiditas.
“Pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan pemulihan sistem (system recovery), memperkuat manajemen risiko TI, serta meningkatkan transparansi komunikasi kepada nasabah. Ini isu operasional, bukan isu kepercayaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk menjaga disiplin informasi berbasis data agar tidak menciptakan self-fulfilling panic yang justru dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan daerah.
“Secara fundamental, ini bukan krisis kepercayaan, bukan krisis likuiditas, dan bukan kondisi insolvency. Ini adalah gangguan sistem yang sedang dalam proses normalisasi,” tutupnya. (*)












