Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

bawaslu
Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari melaksanakan kegiatan pengawasan Pemilu Paritisipatif “Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019” bersama Parpol, Media, OKP dan Ormas guna menyongsong Pemilukada Tahun 2020.

BACA JUGA: Jalan Lingkungan di Desa Tebing Tinggi Diuga Dibangun Asal Jadi

Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung BP. Paud Dikmas Provinsi Jambi yang dihadiri oleh sejumlah awak media beserta peserta lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Indra Tritusian dalam sambutan yang diberikannya mengatakan, dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak ada perubahan secara signifikan dalam proses tahapan.

“Hanya terdapat perbedaan dasar hukum dalam penanganan pelanggaran Pilkada. Pemilu tahun 2019 lalu menggunakan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi acuan dasar hukum Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Batanghari, Indra Tritusian, Sabtu (23/11/2019).

Dilanjutkan Indra, untuk penangan pelanggaran Pilkada 2020 acuan dasar hukum adalah UU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemilukada.

“Untuk penanganan pelanggaran Pilkada mendatang, kewenangan Bawaslu tidak setajam pada saat Pemilihan Umum,” ujarnya.

Untuk itu, dilanjutkan Indra, pihaknya mengharapkan peran aktif semua pihak melalui Media, Ormas, OKP dan Parpol agar dapat bersinergi mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarkat. Agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik.

BACA JUGA: PDAM TM Jambi Kangkangi UU Tenaga Kerja

“Kita harapkan semua dapat bersinergi agar Pilkada serentak 2020 mendatang dapat berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait