Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres Wimpi. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)
Baca berita terkait di Jambiseru.com : Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan Polisi di Sungai Penuh












