Gus Samsudin kemudian melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Pesulap Merah dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.
Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk. (nas)
Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)













