Pesulap Merah Diperiksa Polisi: Terkait Laporan Gus Samsudin

Pesulap Merah dan Gus Syamsudin
Pesulap Merah dan Gus Syamsudin. (Ist)

Gus Samsudin kemudian melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim. Pesulap Merah dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 tentang UU ITE.

Sejumlah bukti pun disebut telah dilampirkan seiring laporan yang masuk. (nas)

Sumber: Suara.com (partner Jambiseru.com)

Pos terkait