Mantul! Perpanjang SIM Sekarang Bisa Lewat HP

Perpanjang SIM dari HP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) [www.polri.go.id]

Jambiseru.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM. Karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri siap meluncurkan aplikasi khusus untuk perpanjang SIM bisa lewat HP.

Soal aplikasi SIM online ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf sebelumnya sudah pernah menyampaikan bahwa pemohon yang bakal memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas di “App Store” atau “Play Store” pada perangkat Seluler.

Kemudian, pemohon memverifikasi nomor HP dan muncul fitur registrasi menampilkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Bacaan Lainnya

Lalu, setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI guna pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri telah memberitahukan ke Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda menginformasikan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah guna melaksanakan pemeriksaan kepada pemohon SIM.

Usai diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, kemudian pemohon bakal dinyatakan lolos atau tidak.

Pengambilan SIM Sendiri atau Pakai Jasa Pos

Pada aplikasi perpanjang SIM secara daring turut mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya jika permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat pada waktu 14 hari.

Sistem bakal memverifikasi data pemohon perpanjang SIM via data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon bisa memilih jenis SIM yang diajukan guna diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta ada pilihan lokasi Satpas ketika pengambilan SIM.

“Jadi kalau pemohon lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat dari tempat kerja,” kata Yusuf.

Dikatakan Yusuf, pemohon juga bisa memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan ke orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menyatakan hal ini bisa dinikmati masyarakat usai peluncurannya pada 12 April 2021 nanti.

“Nanti (perpanjangan SIM lewat HP) usai launching yang rencananya tanggal 12 April,” kata Jati dilansir dari Detik.com. (*)

Sumber : Disadur dari Detik.com

Pos terkait