Daftar Besaran UMP di Masing-masing Provinsi di Indonesia
JAMBISERU.COM – Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Dengan demikian tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga : “Jual” Istri Siri di Twitter, Pria Ini Ngaku Hiper
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah pada tahun 2021 ini, dikarenakan
saat ini ekonomi Indonesia masih dalam masa pemulihan.
Baca Juga : Waspada! Kota Padang Miliki Kasus Aktif Corona Tertinggi di Indonesia
Baca Selengkapnya di Koranjambi.com