ODP dan PDP Diharamkan MUI Datang Ke Masjid

Virus Corona Covid-19 masih menjadi momok di China, dengan jumlah korban terus mengalami peningkatan. (Shutterstock)
Ilustrasi Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

ODP dan PDP Diharamkan MUI Datang Ke Masjid

JAMBISERU.COM – Demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram hukumnya bagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk datanga ke Masjid. Termasuk juga pasien yang dinyatakan positif Corona. Namun jika sudah sembuh, tentunya boleh kembali melakukan ibadah ke masjid.

Baca Juga : Update Corona Jambi Hari Ini (22-04-2020): PDP Terus Naik

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Muhyiddin Junaidi, haram hukumnya bagi ODP, PDP dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid. Sebab menurutnya jika datang ke masjid, akan berisiko menulari virus corona.

“Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di mushala atau masjid,” kata Muhyiddin dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia juga mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain. Sehingga akan membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.

Sementara itu, Muhyiddin mengingatkan bagi umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.

Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.

“Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman,” katanya.

Baca Juga : Cek Fakta Hoax atau Bukan? “Heboh Rumah HBA (Jambi) Disemprot Disinfektan”, Ini Penjelasannya

Di daerah-daerah, lanjut dia, agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah. Dengan begitu, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19. (tra)

Sumber: Antaranews.com

Pos terkait