AJB Mulai Disidang Terkait Pelanggaran Aturan Pilkada

ajb
AJB Mulai Disidang Terkait Pelanggaran Aturan Pilkada. Foto : Oga/Jambiseru.com

AJB Mulai Disidang Terkait Pelanggaran Aturan Pilkada

JAMBISERU.COM – Kasus Video ajakan mendukung salah satu calon Wakil Gubernur Jambi, dengan tersangka Asafri Jaya Bakri (AJB) yang merupakan Walikota Sungai Penuh mulai masuk persidangan. Proses sidang dimulai hari ini, Selasa (20/10) pukul 10.00, via daring.

Baca Juga : Asap Hitam Pekat Mengepul di Depan Kantor Gubernur Jambi

Bacaan Lainnya

Proses sidang ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman.

“Benar, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB sidang dilaksanakan, sudah masuk ke meja persidangan maka tugas sentra Gakkumdu sudah selesai,” katanya.

Baca Juga : Demo Lanjutan Tolak UU Omnibus Law di Jambi Ricuh

Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, bahwa proses sidang dilaksanakan secara online dihadiri oleh JPU, saksi dan terdakwa Walikota Sungai Penuh AJB. (oga)

Pos terkait