Laporan Dugaan PNS Batanghari Berpolitik Praktis Berlanjut ke KASN
JAMBISERU.COM – Laporan Tim Advokasi Fadhil-Bakhtiar (FB), terhadap acara deklarasi Ya-Maha, yang dihadiri oleh Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Batanghari dan Satu orang pegawai honorer berlanjut. Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga : KPU Nyatakan Berkas Pasangan FC dan Ya-Maha Lengkap
Tim Advokasi FB, Abdulrahman Sayuti mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN telah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Batanghari ke KASN.
“Alhamdulillah laporan kita diteruskan oleh Bawaslu ke KASN. Kita juga telah menerima surat dari Bawaslu terkait laporan tersebut,” kata Tim Advokasi FB, Abdulrahman Sayuti, Kamis (17/9/2020).
Disebutkan Abdulrahman, Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Batanghari tersebut RS dan EV. RS merupakan Kabid di Diskominfo Batanghari dan EG yang merupakan Pj Kepala Desa.
Baca Juga : Korban Pelecehan Seksual Trauma, UPTD PPA Carikan Psikolog
“Dan untuk pegawai honorer tersebut diserahkan ke dinas terkait tempatnya bekerja,” pungkasnya.(riz)