Jambi Seru – Terhitung tahun 2023 nanti, tenaga honorer resmi dihapus oleh pemerintah. Jelang penghapusan tersebut, seluruh tenaga honorer di Indonesia diminta untuk melakukan pengisian di akun pendataan non ASN 2022.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti, aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 dan PP nomor 49 tahun 2018. Di dalam aturan tersebut tertulis seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), pendataan non ASN dilakukan untuk memudahkan dalam pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022
Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Klik menu Buat Akun
Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
Klik Lanjutkan
Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Masalah yang Mungkin Terjadi
Masalah mungkin saja terjadi ketika ternyata data Anda belum didaftarkan oleh administrasi dari instansi tempat Anda bekerja. Nantinya akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Ketika notifikasi ini muncul Anda bisa langsung melaporkan diri pada instansi masing-masing untuk meminta kejelasan.












