Pasca Demo di PT PetroChina, Ternyata 14 Subkontraktor Tidak Terdaftar di Disnaker Tanjabbar   

20250910 125943
Kadis Ketenagakerjaan Tanjabbar, Eko Sewelo. Foto: Put

Jambiseru.com, Tanjabbar – Pasca aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Bersatu Pematang Lumut terkait subkontraktor PT Petrochina International Jabung Ltd, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bergerak cepat.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Tanjabbar, Eko Sewelo mengungkapkan, bahwa perkembang terkini dialog atau mediasi masih terus berlangsung. Saat ini, fokus utamanya ialah mengenai status 22 subkontraktor yang beroperasi di Wilayah Tanjabbar.

“Dari jumlah 22 Subkontraktor tersebut, hanya 8 subkontraktor yang melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Tanjabbar. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dari Disnaker Tanjabbar telah menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi,” kata Eko, Kamis (18/9/2025) siang.

Bacaan Lainnya

“Termasuk juga ke pengawas perusahaan. Nantinya, pengawas perusahaan yang akan menindaklanjuti laporan ini. Tugas kami adalah memberikan informasi,” tambahnya.

Lalu bagaimana dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjabbar, jika 14 subkontraktor tersebut tidak melapor ke Disnaker Tanjabbar? menanggapi hal itu, Eko menjelaskan bahwa tidak ada dampak langsung terhadap PAD. Namun, ia menekankan pentingnya subkontraktor untuk melakukan sosialisasi terkait tenaga kerja dan memberikan informasi lowongan kerja secara transparan.

“Data dari 22 perusahaan ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai pengawasan yang berada di tangan Provinsi, Eko membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar dan Pemerintah Provinsi Jambi tetap berjalan dengan baik.

“Namun, kita menekankan bahwa perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut harus proaktif melaporkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait