Ini Biaya Resmi Buat Baru dan Perpanjangan Smart SIM Tahun 2020

smart sim
Ilustrasi Smart SIM. Foto : Istimewa

Cara membuat Smart SIM atau SIM Pintar pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM atau SIM pintar ini diklaim lebih cepat.

Berikut faftar harga biaya pembuatan Smart SIM atau SIM pintar :

  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM A)                        Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM A Umum)            Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM B1)                      Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM B1 Umum)          Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM B2)                      Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM B2 Umum)          Rp 120.000
  • Penerbitan Smart SIM atau SIM Pintar (SIM C)                        Rp 100.000

Daftar biaya perpanjanganSmart SIM atau SIM Pintar :

  • Perpanjang masa berlaku Smart SIM atau SIM Pintar (SIM A) Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku Smart SIM atau SIM Pintar (SIM B) Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku Smart SIM atau SIM Pintar (SIM C) Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku Smart SIM atau SIM Pintar (SIM D) Rp 30.000

Cara memperoleh Smart SIM secara online :

1. Pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.
Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

2. Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Pos terkait