Jambi Seru – Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena terdakwa Bharada E adalah eksekutor yang membunuh Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) siang, dengan terdakwa Richard Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU, Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, seperti dikutip dari laman kantor berita pemerintah, ANTARA.
Dikatakan JPU, bahwa terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.












