23 Anggota Khilafatul Muslimin Berstatus Tersangka: Polisi Selidiki Keterlibatan dengan Teroris

Papan nama di rumah yang dijadikan kantor Khilafatul‎ Muslimin di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuwaru, Kabupaten Tegal.
Papan nama di rumah yang dijadikan kantor Khilafatul‎ Muslimin di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuwaru, Kabupaten Tegal. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 23 orang anggota Khilafatul Muslimin ditetapknya dengan status tersangka. Usai penetapan status tersangka, polisi juga melakukan pendalaman untuk menyelidiki keterlibatan para tersangka dengan jaringan teroris.

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri langsung yang mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Densus 88 memberikan asistensi ke sejumlah polda yang menangani perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu dijelaskan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Densus 88 mengklaim Khilafatul Muslimin telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami,” kata Aswin.

Sebelumnya, Polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat.

Satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

“Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin),” tutur Ramadhan, Selasa (14/6).

Pos terkait