Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS

Pengumuman Kelulusan Tes SKD CPNS
Ilustrasi CPNS (dok istimewa)

Jambiseru.com – Sejumlah daerah saat ini masih menggelar tes kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Pelaksanaan tes SKD ini telah dimulai sejak 2 September 2021 lalu. Sehingga jadwal pengumuman kelulusan tes SKD CPNS tertunda.

Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKD semula dijadwalkan pada tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Akan tetapi, beberapa instansi juga masih melakukan tes SKD CPNS. Pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri juga baru akan dimulai pada tanggal 26 – 28 Oktober 2021 yang akan datang.

Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pelaksanaan SKD berlangsung lebih lama dari jadwal semula. Di antaranya adalah karena pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi. Khusus Jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS dilakukan dalam dua sesi. Perubahan tersebut dilakukan untuk menghindari banyaknya kerumunan di lokasi tes yang dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 seharusnya dilakukan pada tanggal 17-18 Oktober 2021. Tetapi karena pelaksanaan SKD yang belum selesai tersebut, maka besar kemungkinan pengumuman SKD juga akan mengalami kemunduran dari jadwal semula. Dengan demikian, semua peserta diminta untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.
Ketentuan Nilai SKD CPNS 2021

Terdapat ketentuan nilai SKD yang perlu diperhatikan oleh para peserta tes yang nilainya di atas passing grade. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar akan diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu ujian SKB.

Pos terkait