Jambi Seru – Kabar Pedangdut Lesti Kejora, yang mengajukan permohonan pencabutan laporan KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar, dibenarkan polisi.
“Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menyikapi keinginan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, polisi mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan hal itu.
“Kalau mau mencabut, silakan saja. Itu hak daripada korban,” tutur Kombes Pol Endra Zulpan.
Meski begitu, Lesti Kejora tetap harus mengikuti prosedur untuk mencabut laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” kata Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui, rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.
Dalam surat laporanjuga dijelaskan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan ke penyidik sebagai saksi terlapor pada 12 Oktober 2022.












