Usai Menghabisi Brigadir J, Ternyata Ferdy Sambo Sempat Kumpulkan Anak Buahnya di Gedung Provos

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo. (Ist)

Jambi Seru – Terungkap, usai menghabisi Brigadir J, ternyata Ferdy Sambo sempat kumpulkan anak buahnya di Gedung Provos, Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Belum diketahui pasti tujuan mengumpulkan anak buahnya tersebut.

Ferdy Sambo diketahui mengumpulkan anak buahnya pada tanggal 8 Juli 2022 malam. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Bripka RR alias Ricky Rizal, Erman Umar.

Erman mengatakan, berdasarkan dari isi berita acara pemeriksaan atau BAP, meski secara rinci tak hafal persis isi BAP tersebut, namun Erman menduga pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Sambo dalam upaya untuk merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Ini 7 Orang yang Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka

“Kalau tidak salah itu di Provos, mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap, karena tebel juga (BAP). Jadi baru sepintas saya lihat dia pernah dikumpulkan,” terang Erman di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022) seperti mengutip dari Suara.com (media partner jambiseru.com).

Erman mengatakan, dari keterangan awal yang disampaikan oleh Bripka Ricky dan tersangka lain di kasus ini merupakan hasil skenario Sambo.

“Ya kalau tidak mana bisa ngarang pasti ada yang membantu,” jelasa Erman Umar.

Baca Juga : Pasca Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Inggris Langsung Diubah

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, seperti yang diketahui telah menetapakan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ferdy Sambo mengakui jika kepada penyidik jika dalang dibalik kasus pembunuhan ini adalah dirinya. Dirinya juga mengaku harkat dan martabat keluarganya telah dilukai, dan diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga : Mobil Mitsubishi Canter Hajar Truk Batu Bara, Korban Patah Kaki

Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait