Jambi Seru – HY (33), warga Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, diduga mendapat perbuatan tidak senonoh dari HAS (57) yang tak lain masih tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Kabar dari Turki: Berobatlah, Istirahatlah, Sehatlah!
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Firmansyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan perbuatan cabul HAS terjadi saat HY sedang belanja di warung sembakonya, Rabu (1/4/2019) lalu. “Korban menjadi korban pencabulan ketika sedang berbelanja sembako di warung tersangka HAS,” katanya seperti dilansir Radarlampung.co.id, Minggu (12/5/2019).
Ketika itu, kata Firmansyah, tersangka tidak tahan melihat kemolekan HY. “Tersangka tak tahan melihat kemolekan HY. HY ditarik ke dalam kamar dan diancam dipukul jika melawan. Di kamar, tersangka berusaha meremas susu korban. Korban berontak dan menjerit hingga berhasil melarikan diri, katanya.
Korban pun bercerita terkait apa yang dialami kepada suami dan keluarganya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Lamteng.
Menerima laporan ini, kata Firmansyah, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.
“Kita lakukan lidik dan memeriksa korban maupun saksi. Kita juga kumpulkan barang bukti. Setelah bukti cukup, kita tetapkan HAS sebagai tersangka. Kita amankan tersangka Hanafi di rumahnya, Jumat (10/5) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA: Biar Mudik Makin Sip, Simak Aturan Batas Aman Bawaan Motor Ini
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Firmansyah, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (put)












