Ini Jadwal Pembagian THR dan Gaji 13 ASN

Jadwal Pencairan THR PNS
Foto istimewa.

Jambi Seru – Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H, pemerintah akan melakukan pembagian THR dan gaji 13 ASN . Anggran untuk THR dan gaji tersebut diambil dari RAPBN 2022.

Berdasarkan bocoran yang terdapat pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022, ini jadwal pembagian THR dan gaji 13 ASN.

THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta.

Pembagian THR ini sifatnya berupa uang, yang harus dibayarkan sebelum menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com) skema pembayaran THR PNS 2022 telah diatur dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022.

Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada tahun ajaran baru, di antara bulan Juni atau Juli mendatang. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS tahun 2022 dan gaji ke-13. Jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya. (tra)

Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)

Pos terkait