Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
Plt Jampidsus Tetapkan F dan DR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara.Foto: Istimewa

JAKARTA, Jambiseru.com – Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono mengatakan, dua orang masing-masing berinisial F dan DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. yaitu informasi yang pertama (pihak) swasta (DS) yang kedua adanya pihak oknum pegawai negeri berinisial F,” kata Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu.

Terkait penetapan tersangka oknum pegawai negeri berinisial F dipertegas oleh Ketua Komisi III Habiburokhman yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

“Perlu dijelaskan, apa yang dinanti masyarakat soal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan ada dua tersangka berinisial DR dan F,” kata Habiburokhamn.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait