JAMBISERU.COM – Unit PPA Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami-istri (pasutri) berinisial PR dan SM. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang karena diduga telah menjual jasa threesome, Sabtu (6/2/2021) kemarin. Pasutri ini mengaku nekat melakukan aksi wik wik itu karena faktor ekonomi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, terkait faktor ekonomi, polisi masih mendalami apakah memang betul untuk kebutuhan sehari-hari atau tidak. Diduga ada faktor lain yang menyebabkan keduanya nekat menawarkan layanan threesome.
“Ya untuk ekonomi masih kita dalami. Ada juga soal katanya ada penyakit. Ini juga
masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Edi.
Baca Selengkapnya di Koranjambi.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Peringatan HPN, Sekda Sungai Penuh : Terima Kasih Sumbangsih Rekan Pers
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tak Urus Izin Limbah, Dinas LH Merangin Panggil Management PT Graha Cipta
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemkot Sungai Penuh Support Pelaksanaan Long Form SP 2020
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pelaku PETI di Merangin Diminta Hentikan Aktivitas Tambang
 













