Sadis! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Akhirnya Divonis Mati

Sadis! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Akhirnya Divonis Mati
Sadis! Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Akhirnya Divonis Mati.Foto: Antaranews.com

Jambiseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu.

Hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui, Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait