Polda Jambi Musnakan Narkotika 42 Kg, Kapolda: Pemerintah dan Masyarakat Harus Bersinergitas
JAMBISERU.COM – Bertempat di yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial, di Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi, Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 42 kilogram. Dari hasil penangkapan Sabtu tanggal (11/4/2020), di Citra Raya City.
Baca Juga : Bocah 6 Tahun di Mersam Tenggelam di Sungai
Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, serta Para PJU Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya. Dikarenakan, katanya, wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah Covid-19, maka dari itu Polda Jambi bekerjasama dengan crematorium di TPU Pondok meja Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai SOP Covid-19.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka,” kata Firman, di lokasi, Jumat (8/4/2020).
Kata Firman, Barang bukti narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira pukul 20.30 WIB. Di TKP di perumahan Citra Raya City Cluster terace Hill Blok A06 No. 17, Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi.
“Barang bukti ini dari tersangka atas nama Maharani, Andrial, dan Weldy dengan total 42 kilogram sabu,” bebernya.











