Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Kencani Banyak Wanita Cantik dan Gelapkan Mobil

Polisi Gadungan Berpangkat AKBP
Foto istimewa. (Ist)

Kini, tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel untuk menanggung perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

AIP (26) tersangka pencurian mobil sekaligus polisi gadungan berpangkat AKBP di Polda Metro Jaya dalam rilis kasus di Polres Tangsel, Rabu (6/10/2021). (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Bacaan Lainnya

Pos terkait