Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
“Pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan secara persuasif, termasuk tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” kata Safrizal. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)













