Ini Aturan Mendagri Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika

Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika
Sirkuit Mandalika. (Ist)

Jambi Seru – Bagi anda yang mau nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, wajib tahu aturan yang telah dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri. Aturan Mendagri nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Tito Karnavian.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022 ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Produk UMKM Indonesia Bakal Ekspasi Pasar Amerika dan Eropa

Dalam inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal, Minggu (6/2/2022).

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemda NTT untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Pos terkait