Terlibat Narkotika Oknum ASN DPMD Merangin Ditangkap Polisi

Pelaku yang berhasil diamankan. Foto: Edo/Jambiseru.com
Pelaku yang berhasil diamankan. Foto: Edo/Jambiseru.com

Terlibat Narkotika Oknum ASN DPMD Merangin Ditangkap Polisi

JAMBISERU.COM – Seorang Oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, AD (39), ditangkap tim macan Satresnarkoba Polres Merangin. Ia ditangkap karena diduga kerap membeli narkotika.

Baca Juga : Didampingi Abdullah Hich, Al Haris Kembali Temui Masyarakat Tanjab Timur

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat dari polisi, bahwa pelaku sering membeli narkotika jenis sabu di desa Rantau Limau Manis kecamatan tabir Ilir. Berbekal informasi tersebut, tim macan Satresnarkoba Polres Merangin melakukan patroli ke arah Tabir pada Sabtu (31/10/2020) pukul 10.30 WIB.

Saat itu petugas melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Tim langsung membuntuti pelaku ke arah perkebunan karet warga setempat. Berkat kesigapan tim pelaku berhasil diamankan.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui barang haram sabu tersebut miliknya yang disimpan didalam dompet dan membeli sabu dari Riko, warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Mendapatkan informasi dari AD, tim langsung bergerak cepat menuju kediaman Riko, namun sayangnya petugas tidak berhasil mengamankan Riko yang tak lain bandar narkoba.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P. melalui kasubag humas polres merangin Iptu Edih dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin, beserta barang bukti satu buah paket sabu dengan bruto 1,75 gram, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Edih. Rabu (4/11/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Andrie, dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN yang berdinas di instansinya turut membenarkan.

Baca Juga : Hadiri Launching Buku Adat Perkawinan Uhang Batin 19, Muhammad Zen: Al Haris Sangat Peduli Adat Budaya

“Benar, informasinya ditangkap saat bawa sabu,” singkatnya belum lama ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Edo)

Pos terkait