Dituduh Provokator Kerusuhan Papua, Veronica Koman Ditetapkan Tersangka

Polisi membeberkan foto Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).
Polisi membeberkan foto Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran hoaks. (Suara.com/Achmad Ali).

JAMBISERU.COM – Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait aksi pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, stasus tersangka itu disempatkan kepada pendamping hukum mahasiswa Papua, Veronica Koman.

Penetapan tersangk itu dilakukan lantaran perempuan yang menjadi kuasa hukuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video di media sosial yang dianggap palsu atau hoaks.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyebaran konten itu dilakukan melalui akun Twitter pribadinya.

“Dia (Veronica Koeman) sangat aktif mengunggah foto dan video dalam kegiatan yang melibatkan warga Papua, termasuk kejadian di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya. Namun setiap unggahan banyak sekali keterangan bohong (hoaks) yang tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Luki, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Rabu (4/9/2019).

Pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya, lanjut Luki, tersangka Veronica tidak sedang berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa tersebut.

“Kejadian di Asrama Papua Kalasan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Namun dia mengunggah peristiwa di Kalasan,” jelasnya.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (ndy)

Pos terkait