RPK Atas Nama Istri Lurah Diselidiki, Wali Kota Maulana Bentuk Tim Audit

rpk atas nama istri lurah diselidiki, wali kota jambi bentuk tim audit
RPK atas nama istri lurah diselidiki, wali kota Maulana bentuk tim audit. Foto: jambiserucom

Jambiseru.com – Wali Kota Jambi, Maulana, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari LKPNI Jambi terkait keberadaan 1.000 dus Minyakita.

Menindaklanjuti informasi itu, Maulana langsung membentuk tim audit yang terdiri dari Inspektorat dan BKPSDMD Kota Jambi untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Inspektorat bersama BKPSDMD sudah kami tugaskan melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada saya selaku pembina kepegawaian,” tegas Maulana, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima, RPK tersebut terdaftar atas nama istri dari ASN yang saat ini menjabat sebagai Lurah Penyengat Rendah. Hal ini, menurut Maulana, perlu diklarifikasi secara detail guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara usaha tersebut dengan jabatan yang bersangkutan sebagai aparatur pemerintah.

“Karena terdaftar atas nama istri, maka perlu dipastikan apakah ada keterlibatan langsung atau penyalahgunaan jabatan. Itu yang sedang ditelusuri,” ujarnya.

Maulana menegaskan, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menangani persoalan ini secara objektif dan transparan. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran lainnya, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran dan usaha tersebut murni merupakan bisnis pribadi atas nama istri yang bersangkutan, maka tidak ada kaitannya dengan jabatan ASN tersebut.

Terkait status kerja sama RPK dengan Bulog, Maulana menjelaskan hal itu merupakan kewenangan Perum Bulog.

Ia menyebut pihak Bulog telah menyampaikan bahwa kerja sama dengan RPK dimaksud telah diputuskan.

“Kalau soal kerja sama RPK itu kewenangan Bulog. Pemkot hanya melihat ada atau tidaknya pelanggaran administratif sebagai ASN. Proses pemeriksaan masih berjalan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait