Keterangan tulis itu berlanjut. Setelah informasi tersebut diperoleh dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku. Lalu, dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Ketiganya dimintai keterangan untuk penyelidikam lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi aparat, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. SD berdalih bahwa dia melakukan perselingkuhan itu karena sudah tak bernafsu lagi dengan suaminya. Wanita itu lalu mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun. Hubungan itu berlangsung sejak tahun 2016 silam dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 11 kali,” tandasnya. (red)
Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)












